Tahun 2026 Kabupaten Sumenep Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK-RI

Tepat pada tanggal 26 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 diterima oleh Wakil Bupati Sumenep, K.H. Imam Hasyim, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Inspektur Kabupaten Sumenep, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prestasi ini menjadi pencapaian yang sangat membanggakan karena Kabupaten Sumenep kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Raihan tersebut merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun laporan keuangan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Capaian ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat budaya akuntabilitas di lingkungan pemerintahan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.