BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BKAD)

KABUPATEN SUMENEP

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang membawahi Sekretariat dan 4 (empat) Bidang sebagaimana berikut :

  • Sekretariat dipimpin seorang Sekretaris yang membawahi 1 ( satu ) Sub Bagian
  • Bidang Anggaran dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 2 (dua) Sub. Bidang.
  • Bidang Perbendaharaan dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 2 (dua) Sub. Bidang.
  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 2 (dua) Sub. Bidang.
  • Bidang Aset dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 2 (dua) Sub Bidang.

Adapun dasar hukum yang menjadi pedoman sebagai organisasi Perangkat Daerah adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep yang memuat tentang pembentukan Badan/Dinas/Kantor/Bagian Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis.